Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7190 SISI GELAP NEPOTISME

Sisi Gelap Nepotisme

PERADILAN AGAMA

  

Sampailah kita pada wacana nepotisme yang merupakan trio perilaku yang tidak terpisahkan dengan korupsi dan kolusi yang sering disingkat KKN. Ketiganya korupsi, kolusi dan nepotisme berjalin kelindan saling mengait dan saling tarik menarik yang tidak bisa terlepas. Hampir tidak ditemukan seseorang melakukan korupsi sendirian tapi pasti ada peran orang kedua dan ketiga (malah sekarang populer istilah korupsi berjamaah), sedangkan kolusi mustahil dilakukan sendiri pasti melibatkan orang lain, apa lagi nepotisme selain melibatkan orang lain, orang tersebut pasti keluarga sendiri atau setidaknya orang dekatnya.

Nepotisme, berasal dari kata Latin nepos, yang berarti keponakan atau keturunan, adalah praktik memberikan keuntungan, seperti pekerjaan atau posisi kekuasaan, kepada anggota keluarga atau kerabat dekat tanpa mempertimbangkan kompetensi atau kelayakan mereka. Fenomena ini memiliki akar sejarah yang panjang dan telah menjadi isu etis yang kontroversial di berbagai peradaban.

Pengertian nepotisme menurut KBBI adalah suatu perilaku yang menunjukkan kesukaan yang berlebihan kepada teman atau kerabat dekat. Adapun arti lain dari nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan atau memprioritaskan keluarga sendiri, terutama dalam jabatan ataupun pangkat di lingkungan pemerintahan. Selain itu, nepotisme juga bisa diartikan sebagai tindakan dalam memilih kerabat atau keluarga sendiri untuk memegang pemerintahan.

Pengertian nepotisme menurut UU No. 28 Tahun 1999 Pasal I angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Awal Mula Nepotisme

Nepotisme sudah ada sejak zaman kuno. Pada Abad Pertengahan, istilah ini sering dikaitkan dengan Gereja Katolik. Banyak paus dan pemimpin gereja menggunakan pengaruh mereka untuk mengangkat anggota keluarga, seperti keponakan, ke posisi penting dalam hierarki gerejawi. Sebagai contoh, Paus Callixtus III (1455-1458) menunjuk keponakannya, Rodrigo Borgia, sebagai kardinal. Rodrigo kemudian menjadi Paus Alexander VI, yang juga dikenal karena praktik nepotisme. Selain di gereja, nepotisme juga marak dalam monarki. Raja dan bangsawan sering memberikan jabatan penting kepada kerabat mereka untuk mempertahankan kekuasaan dalam keluarga. Praktik ini dianggap sebagai cara untuk memperkuat loyalitas dan memastikan stabilitas dinasti, meskipun sering kali merugikan masyarakat karena posisi strategis dipegang oleh individu yang tidak kompeten.

Nepotisme dalam Era Modern

Dengan berkembangnya sistem demokrasi dan meritokrasi, nepotisme mulai dilihat sebagai ancaman terhadap keadilan sosial. Dalam politik, nepotisme dapat melemahkan institusi karena keputusan dibuat berdasarkan hubungan keluarga, bukan berdasarkan kebutuhan atau kualitas kandidat. Hal ini menciptakan lingkungan di mana kompetensi dan transparansi sering kali diabaikan. Contoh nyata dari nepotisme modern dapat ditemukan di berbagai negara. Di banyak negara berkembang, posisi pemerintahan dan bisnis keluarga sering kali menjadi warisan, yang menghambat perubahan dan inovasi. Fenomena ini juga kerap memicu korupsi, karena nepotisme memungkinkan kelompok kecil untuk menguasai sumber daya negara. Memberantas korupsi sangat sulit tapi lebih sulit memberantas nepotisme oleh karena dalam nepotisme ada kepentingan melanggengkan kekuasaan secara turun temurun.

Nepotisme dan Islam

Dalam Islam, nepotisme (memberikan keistimewaan kepada kerabat atau orang dekat tanpa mempertimbangkan kemampuan dan keadilan) sangat tidak dianjurkan, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanah. Beberapa alasan mengapa nepotisme dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

Islam sangat menekankan pentingnya berlaku adil dalam semua aspek kehidupan. Allah berfirman:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu supaya menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkannya dengan adil."

(QS. An-Nisa: 58). Nepotisme mengabaikan nilai keadilan karena memberikan kesempatan berdasarkan hubungan, bukan kompetensi atau kemampuan.

2. Menghancurkan Amanah

Nepotisme sering kali melibatkan pemberian jabatan atau tanggung jawab kepada orang yang tidak layak. Rasulullah saw bersabda: "Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya."

Seseorang bertanya: "Bagaimana amanah itu disia-siakan, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya."

(HR. Bukhari)

3. Melahirkan Ketidakadilan Sosial

Nepotisme menciptakan ketimpangan sosial dan menimbulkan kebencian di masyarakat karena orang yang berhak tidak mendapatkan haknya, sementara yang tidak layak memperoleh keistimewaan.    

Nepotisme memiliki dampak yang merugikan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Beberapa dampaknya adalah:

Penurunan kualitas institusi. Ketika individu yang kurang kompeten mengisi posisi penting, efisiensi dan efektivitas institusi menurun. Dampak nepotisme juga menimbulkan ketidakadilan sosial. Kesempatan yang seharusnya diberikan berdasarkan kemampuan diambil oleh orang-orang dengan koneksi pribadi. Yang lebih buruk memunculkan korupsi sistemik. Nepotisme sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih luas, karena loyalitas kepada keluarga lebih diutamakan daripada tanggung jawab kepada publik. Selanjutnya terjadinya erosi kepercayaan publik akan semakin menhamur. Masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah atau organisasi yang terlibat nepotisme, yang dapat memicu ketidakstabilan sosial.

Upaya Mengatasi Nepotisme

Mengatasi nepotisme memerlukan reformasi institusional yang mendalam. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

Menerapkan aturan ketat tentang perekrutan berbasis merit. Transparansi dalam proses seleksi dan promosi di organisasi.

Membentuk badan independen untuk mengawasi praktik nepotisme. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya meritokrasi dan keadilan.

Nepotisme adalah praktik yang telah berlangsung selama berabad-abad, tetapi dampak negatifnya terhadap masyarakat modern semakin sulit diabaikan. Kejahatan nepotisme terletak pada ketidakadilan dan korupsi yang dihasilkannya, yang merugikan individu berbakat dan melemahkan institusi. Dengan langkah-langkah yang tepat, masyarakat dapat melawan budaya nepotisme dan menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.

Menyedihkan memang, bila melihat fenomena nepitisme di Indonesia saat ini. Celakanya, kondisi tersebut tampaknya akan berlangsung lama. Karena nepotisme ini sudah mengakar di tatanan sosial. Nepotisme ini lebih parah lagi dalam politik dengan adanya politik dinasti yang marak hampir di seluruh pelosok negeri. Negeri ini bisa ambruk karena nepotisme.

Jika kita menengok pada ajaran Islam, untuk mencegah hukum terdegradasi karena nepotisme, Nabi Muhammad saw bersabda: “Seandainya Fatimah mencuri, akan aku potong tangannya.” Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, tanpa memandang status atau hubungan keluarga.

Hadis ini adalah pelajaran penting untuk umat manusia. Rasul tak peduli, siapa pun yang bersalah meski putri kesayangannya tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ini mencerminkan integritas dan ketegasan seorang pemimpin sejati yang dapat menjadi teladan bagi para pemimpin masa kini.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 5 Agustus 2025

 

Dr. Chazim Maksalina, M.H.

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas