Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

7188 BAHAYA KOLUSI

Bahaya Kolusi

PERADILAN AGAMA

  

Bahasan kita masih terkait dengan tulisan kemarin. Ketika kita membahas topik integritas maka tidak bisa lepas membicarakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk membatasi wacana, penulis pada kesempatan ini lebih fokus pada kolusi, sebelumnya penulis telah pernah mengangkat topik korupsi.

Pengertian Kolusi

Kolusi adalah persekongkolan atau kerja sama rahasia antara dua pihak atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah. Biasanya, kolusi melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan dengan pihak lain yang memanfaatkannya untuk tujuan tertentu, seperti memenangkan tender, memperoleh keuntungan finansial, atau mendapatkan pengaruh politik.

Para ahli dan berbagai kamus memberikan definisi mengenai kolusi. Berikut adalah pengertian menurut beberapa sumber:

Menurut kamus Merriam Webster tahun 1984, diartikan sebagai perjanjian atau kerja sama ilegal dengan tujuan menipu atau mengelabui pihak lain.

Oxford dictionary mendefinisikan sebagai persekongkolan atau kerja sama rahasia yang melanggar hukum untuk menipu orang lain.

KBBI menggambarkan sebagai kerja sama rahasia yang memiliki niat buruk di baliknya, biasanya terjadi antara pengusaha dan pejabat pemerintah.

Undang-Undang Republik Indonesia mengartikan sebagai perjanjian atau kerja sama yang rahasia dan melanggar hukum antara penyelenggara negara dan pihak lain, seperti masyarakat atau negara.

Dan menurut OJK adalah persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk tindakan yang seolah-olah sah, tetapi bertujuan merugikan pihak lain demi keuntungan.

Sejarah Kolusi

Ada baiknya kita menelusik riwayat perilaku kolusi, agar kita mendapat pemahaman yang dalam. Kolusi bukanlah fenomena baru. Praktik ini telah ada sejak zaman kerajaan hingga era modern. Pada masa lampau, kolusi sering terjadi dalam bentuk persekongkolan antara raja atau pemimpin dengan para bangsawan atau pedagang untuk mempertahankan kekuasaan atau monopoli perdagangan.

Selanjutnya pada era feodal, kolusi sering terjadi antara penguasa lokal dengan pejabat tinggi kerajaan. Misalnya, seorang bangsawan yang membayar upeti besar kepada raja mungkin diberi hak khusus atas tanah atau wilayah tertentu.

Kemudian, era revolusi industri pada abad ke-18 dan ke-19, ketika berkembang pesat, kolusi mulai melibatkan dunia bisnis. Perusahaan besar seringkali bekerja sama secara rahasia untuk memonopoli pasar, menaikkan harga, atau menekan pesaing kecil.

Di era modern, kolusi banyak terjadi dalam pemerintahan, sektor bisnis, dan organisasi internasional. Praktik ini menjadi lebih canggih, melibatkan teknologi, perjanjian tersembunyi, dan jaringan internasional untuk menghindari deteksi oleh otoritas hukum. Di Indonesia kolusi sangat kasat mata dan amat menjamur di era Orba selama 32 tahun dan sampai hari ini praktik kolusi ini sangat sulit dihilangkan tapi kita tidak boleh menyerah dengan keadaan, justru kita harus melawan.

Bahaya Kolusi

Kolusi sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang seharusnya bertindak adil dan transparan. Hal ini merusak integritas institusi dan menciptakan lingkungan yang tidak adil bagi masyarakat.

Islam menekankan pentingnya berlaku adil dalam segala hal. Kolusi merusak keadilan dengan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu secara tidak sah, sehingga melanggar prinsip keadilan yang diperintahkan oleh Allah.

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan" (QS. An-Nahl: 90).

Kolusi ini dapat merugikan kepentingan publik. Akibat berperilaku kolusi pada proyek pemerintah, dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sering kali disalahgunakan. Akibatnya, kualitas layanan publik menurun.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Muslim).

Kolusi adalah bentuk kecurangan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Dan apapun bentuk kolusi adalah bagian dari penipuan (ghisysy). Praktik monopoli dan ketidakadilan ekonomi menjadi hal biasa karena kolusi. Kolusi dalam dunia bisnis menciptakan monopoli yang merugikan konsumen. Perusahaan yang terlibat dapat menaikkan harga seenaknya karena tidak ada persaingan yang sehat.

Menyebabkan melemahnya sendi demokrasi. Dalam dunia politik, kolusi menghilangkan transparansi dan akuntabilitas. Pemimpin yang seharusnya dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas, justru mendapatkan dukungan melalui cara-cara tidak etis. Money politic tidak terhindarkan, yang kuat menutup peluang yang lemah demikian halnya yang kaya mendikte yang miskin.

Kolusi juga menghambat pertumbuhan ekonomi karena ia menciptakan lingkungan yang tidak kompetitif. Perusahaan kecil atau pihak lain yang tidak terlibat kolusi sulit berkembang karena kalah bersaing secara tidak adil.

Upaya Mengatasi Kolusi

Penegakan Hukum yang Kuat

Pemerintah perlu memperkuat sistem hukum dengan memperkenalkan undang-undang yang tegas terhadap kolusi dan memberikan sanksi berat kepada pelaku, hukum harus memberikan efek jera bagi pelaku kolusi tanpa pandang bulu.

Transparansi dan akuntabilitas dengan pemanfaatan teknologi adalah dua hal yang tidak bisa ditawar dalam pemberantasan kolusi.

Transparansi dalam proses pengambilan keputusan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, dapat mengurangi potensi kolusi.

Pengawasan yang efektif dengan pembentukan lembaga pengawas independen yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menyelidiki kasus-kasus kolusi harus selalu disupport dan hal ini memegang peranan sangat penting.

Meningkatkan pendidikan dan kesadaran publik atas bahaya kolusi wajib bagi seluruh lapisan masyarakat. Mereka perlu diberdayakan untuk memahami dampak negatif kolusi dan didorong untuk melaporkan jika mengetahui praktik tersebut.

Mengakhiri tulisan ini, bahwa kolusi adalah praktik berbahaya yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga politik. Sejarah menunjukkan bahwa kolusi telah ada sejak lama dan terus berkembang menjadi lebih kompleks. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 4 Agustus 2025

 

Dr. Chazim Maksalina, M.H.

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas