Pengurus Lembaga Adat Kabupaten Batang Hari Kunjungi PA Muara Bulian (01/03)
Susana Hearing PA Muara Bulian dan Lembaga Adat
Muara Bulian –Sebanyak sepuluh orang dari pengurus Lembaga Adat Kab. Batang Hari pada hari kamis kemarin (22/02/2018) mengunjungi Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian. Pengurus lembaga adat dari bagiam hukum ini sengaja mengunjungi PA Muara Bulian dalam rangka silaturahin dan juga tukar pikiran serta hearing dengan pimpinan PA Muara Bulian seputar persoalan perceraian di Kabupaten Batang Hari.
Datuk H. Yusuf Madjid sebagai Ketua Lembaga Adat langsung memimpin kunjungan tersebut, dalam sambutannya mengungkapkan kekhawatirannya akan maraknya perceraian oleh warga Kabupaten Batang Hari.
“Kami selaku pemangku adat, khawatir akan maraknya perceraian bagi warga kami, karena memang keharmonisan rumah tangga tentu saja akan berpengaruh terhadap keutuhan masyarakat terlebih bangsa dan negara” terangnya Datuk Madjid
Pada kesempatan itu juga, Ketua PA Muara Bulian Elvin Nailana, S.H., M.H menyatakan rasa terimakasihnya atas kunjungan para Datuk dari Lembaga Adat Kabupaten Batang Hari. Menurut Elvin, Lembaga Adat dapat dijadikan partner untuk PA Muara Bulian dalam rangka menekan angka perceraian di Kab. Batang Hari.
“lembaga adat ini bisa saja kita jadikan partner dalam upaya menekan angka perceraian khusunya yang ada kaitannya di PA Muara Bulian. Semisal contoh datul-datuk ini dapat dijadikan sebagai hakamain dalam perkara perceraian dengan alasan syiqoq karena mungkin saja suara dan nasihat datuk-datuk ini lebih di dengar oleh warga Kabupaten Batang Hari sehingga mereka dapat mengurungkan niatnya untuk berpisah” Terang Ketua asal Betawi ini.
Pada kesempatan yang sama, Taufik Rahayu Syam, SHI, MSI selaku Humas PA Muara Bulian memaparkan tentang keadaan perkara PA Muara Bulian khusunya perkara perceraian. Dalam pemaparannya, jumlah perceraian tahun 2017 di PA Muara Bulian sebanyak 343 perkara. Dengan rincian Cerai Talak sejumlah 79 perkara dan cerai gugat sejumlah 264 perkara.
Disamping itu, dari 343 perkara tersebut, yang paling banyak mengajukan perkara perceraian adalah kelompok umur 20-30 tahun dengan jumlah 142 orang, kemudian kelompok umur 31-40 tahun berjumlah 139 orang, disusul kelompok umur 41-50 tahun berjumlah 38 orang, umur 51-60 tahun 12 orang, umur 16- 20 tahun berjumlah 10 orang serta terakhir umur 61 tahun keatas berjumlah 2 orang.
Terkait faktor penyebab perceraian, Taufik mengungkapkan bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran sangat mendominasi perkara perceraian, disusul dengan faktor meninggalkan salah satu pihak, faktor ekonomi dan terdapat pula beberapa faktor lainnya. (TRS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas