
Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Momen ini bukan sekadar seremoni sejarah untuk mengingat keberhasilan mempertahankan ideologi negara dari berbagai ancaman, melainkan juga sebuah momentum untuk merefleksikan bagaimana nilai-nilai luhur Pancasila diaktualisasikan dalam kehidupan bernegara. Salah satu institusi yang memiliki peran krusial dalam membumikan "kesaktian" Pancasila ini adalah Peradilan Agama.
Peradilan Agama, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, memiliki tugas pokok yang bersentuhan langsung dengan dinamika hukum masyarakat Muslim. Hubungan antara kesaktian Pancasila dan tugas pokok Peradilan Agama mencerminkan keselarasan antara nilai keagamaan dan falsafah dasar negara.
1. Sila Pertama: Fondasi Utama Kewenangan Peradilan Agama
Hubungan paling mendasar antara Pancasila dan Peradilan Agama terletak pada Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Kesaktian Pancasila menjamin bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler, melainkan negara yang menempatkan nilai-nilai ketuhanan sebagai payung hukum tertinggi.
Tugas pokok Peradilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam (seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan wakaf) merupakan bentuk konkret dari pasal 29 UUD 1945 yang dijiwai oleh Sila Pertama. Peradilan Agama hadir untuk memastikan bahwa warga negara Muslim dapat menjalankan syariat agamanya yang sah secara hukum negara, menciptakan kedamaian spiritual sekaligus ketertiban hukum.
2. Kilas Balik Sejarah Regulasi: Perjuangan Konstitusional dalam Bingkai Pancasila
Eksistensi Peradilan Agama saat ini tidak lepas dari sejarah panjang yang membuktikan "kesaktian" Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa) bangsa. Sejak masa kemerdekaan, posisi peradilan Islam sempat mengalami berbagai dinamika. Namun, konsistensi Indonesia sebagai negara hukum yang ber-Pancasila melahirkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Regulasi ini menjadi tonggak sejarah yang menegaskan posisi Peradilan Agama sebagai peradilan yang mandiri dan setara dengan peradilan lainnya (Peradilan Umum, Militer, dan TUN). Penguatan ini disempurnakan melalui sistem Satu Atap (One Roof System) di bawah Mahkamah Agung. Sejarah regulasi ini membuktikan bahwa Pancasila mampu menaungi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional secara harmonis, tanpa memicu disintegrasi.
3. Ekonomi Syariah: Perwujudan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial (Sila Kelima)
Perkembangan zaman membawa perluasan kewenangan mutlak bagi Peradilan Agama melalui UU No. 3 Tahun 2006, yaitu kewenangan dalam menangani sengketa Ekonomi Syariah. Perluasan ini beririsan langsung dengan Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ekonomi Syariah mengusung prinsip keadilan, transparansi, larangan riba, dan pembagian risiko yang seimbang. Ketika Peradilan Agama menyelesaikan sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, hingga pegadaian syariah, institusi ini sedang mengawal sistem ekonomi yang berkeadilan sosial. Kesaktian Pancasila dalam bidang ekonomi mewujud melalui putusan-putusan hakim yang melindungi masyarakat dari praktik ekonomi yang eksploitatif dan spekulatif.
4. Sila Kedua: Menegakkan Kemanusiaan melalui Hukum Keluarga
Peradilan Agama sering kali menjadi benteng terakhir bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Dalam melaksanakan tugasnya terkait sengketa perkawinan, hakim Peradilan Agama wajib menjunjung tinggi Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Kesaktian" Pancasila di dalam ruang sidang Peradilan Agama mewujud ketika hakim memberikan putusan yang adil terkait nafkah iddah, mut'ah, serta hak asuh anak (hadhanah). Penegakan hukum yang humanis dan tidak tebang pilih ini memastikan bahwa harkat dan martabat kemanusiaan tetap terjaga, meskipun sebuah keluarga harus menghadapi perpisahan.
5. Sila Ketiga dan Keempat: Mediasi demi Persatuan dan Musyawarah
Sebelum memeriksa perkara perceraian atau sengketa waris lebih lanjut, Peradilan Agama diwajibkan untuk melakukan proses mediasi. Langkah ini merupakan implementasi langsung dari Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) dan berujung pada semangat Sila Ketiga (Persatuan Indonesia).
Melalui mediasi, Peradilan Agama mendorong para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan (musyawarah untuk mufakat). Keberhasilan mediasi tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga merajut kembali tali silaturahmi yang retak, yang pada skala makro ikut menjaga harmonisasi dan persatuan sosial di tengah masyarakat.
6. Akses Hukum bagi Semua (Justice for All)
Berdasarkan cita-cita keadilan Pancasila, Peradilan Agama terus berinovasi untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Program-program seperti Sidang Keliling (itinerant court) bagi masyarakat di daerah terpencil dan penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis bagi masyarakat kurang mampu adalah bukti nyata. Pancasila dinilai "sakti" karena roh keadilan sosialnya berhasil diterjemahkan oleh Peradilan Agama menjadi aksi nyata, sehingga hukum tidak hanya tajam bagi mereka yang mampu, tetapi ramah bagi seluruh lapisan rakyat.
Kesimpulan
Hari Kesaktian Pancasila harus dimaknai sebagai pengingat bahwa ideologi negara ini hidup dan bekerja melalui sistem hukum kita. Tugas pokok Peradilan Agama bukan sekadar memutus perkara formalitas belaka, melainkan sebuah ikhtiar suci untuk menegakkan hukum dan keadilan yang bersumber dari nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.
Dengan menjaga integritas dan profesionalisme, Peradilan Agama turut serta menjaga "kesaktian" Pancasila agar tetap kokoh menjadi pemersatu dan pelindung bangsa di era modern. (nia akhir sept 2026)