
Jambi – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara banding Nomor 26/Pdt.G/2026/PTA.Jb. Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Ali Mufid, M.H., dengan Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H. dan Dr. Drs. Eko Budiono, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Dalam pelaksanaan persidangan, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti Mustainah, S.Ag., M.H.
Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan perkara banding Nomor 26/Pdt.G/2026/PTA.Jb setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum terhadap perkara yang diajukan pada tingkat banding.
Adapun amar putusan dalam perkara tersebut adalah menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan perbaikan.
Pelaksanaan sidang pembacaan putusan ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara pada tingkat banding. PTA Jambi senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, transparan, serta berorientasi pada terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Persidangan berjalan dengan tertib hingga seluruh rangkaian agenda pembacaan putusan selesai dilaksanakan.